Kasus investasi bodong yang terjadi di Jakarta Barat baru-baru ini menghebohkan masyarakat. Ratusan orang menjadi korban, dengan kerugian masing-masing berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Modus yang digunakan oleh pelaku, seorang wanita berinisial SFM (21), adalah dengan menyamarkan skema Ponzi sebagai arisan investasi.
SFM mengelola grup WhatsApp bernama “GU ARISAN BYBIYU” yang mulai beroperasi sejak September 2024. Dalam grup ini, ia menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang sangat menggiurkan. Misalnya, jika seseorang menginvestasikan Rp1 juta, dalam waktu 10 hari dijanjikan akan mendapatkan Rp1,4 juta. Tawaran ini tentu saja menarik perhatian banyak orang, dan dalam waktu singkat, grup tersebut memiliki 425 anggota. Sayangnya, 85 di antaranya menjadi korban yang mengalami kerugian.
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, keuntungan yang dijanjikan oleh SFM tidak berasal dari bisnis yang nyata. “Keuntungan yang diberikan kepada anggota awal berasal dari dana yang disetorkan oleh anggota baru,” jelasnya. Ini adalah ciri khas dari skema Ponzi, di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama.
SFM menggunakan dana yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil dan membuka usaha laundry. Ia meraup keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp2 juta dari setiap investor. “Uang investor itu dipakai untuk keperluan pribadi dan untuk menutup keuntungan investor sebelumnya,” tambah Ade Ary.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan penipuan ini ke pihak berwajib pada 12 Januari 2025. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SFM. Saat ini, ia dihadapkan pada berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, SFM juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat menghukumnya hingga empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak realistis. “Bunga yang dijanjikan sangat tinggi, sehingga perlu dicurigai. Pastikan untuk bertemu langsung dengan orang yang menawarkan investasi dan memverifikasi keabsahan bisnisnya,” kata Ade Ary.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi, terutama di era digital di mana penipuan dapat terjadi dengan mudah melalui platform online. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, dan selalu melakukan pengecekan sebelum menanamkan modal.
Dengan penangkapan SFM, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir, dan para korban dapat mendapatkan keadilan. Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong, untuk memberikan dukungan dan penanganan lebih lanjut. Mari kita bersama-sama lebih cerdas dalam berinvestasi dan melindungi diri dari penipuan yang merugikan.